Minggu, 12 Agustus 2012


FAQIR MISKIN DAN PEMALAS TAK LAYAK TERIMA ZAKAT


Agama Islam adalah  agama keadilan dan bersifat rohmatan lil’alamin atau rahmat untuk semua makhluk di muka bumi. Alasan fundamental dari kewajiban zakat bagi seorang Muslim atau yang biasa kita sebut dengan Maqoosid As-Syari’ah adalah sebuah bentuk prevensi ekonomi yangberkeadilan dengan melarang harta dari beredar atau bersirkulasi hanya pada satu kelompok masyarakat atau yang kaya dan berpunya semata, sehingga masyarakat lemah dan miskin menjadi terpinggir dan hanyut dalam arus marjinalisasi perlombaan kelompok masyarakat kelas elit, kaya dan berpunya. Keadilan dalam perepektif Islam adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya secara proporsional dengan prinsip equalitas hukum, kesempatan, hak dan kewajiban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban adalah hal yang bersifat mandatori dan tak dapat dipisahkan. Kewajiban seseorang menjadi hak bagi yang lain, dan kewajiban orang lain menjadi hak bagi seseorang. Kewajiban si kaya adalah untuk bersikap prihatin dan peduli, yang menjadi hak si miskin, dan sifat pandai berterimakasih atas sebuah keperihatinan dan kepedulian adalah kewajiban si miskin yang menjadi hak si kaya walaupun hal tersebut tidak boleh dan tidak patut dituntut dan dipinta. Agama Islam mengajarkan kita bahwa siapa yang tidak berterimakasih pada manusia berarti belum bersyukur kepada Allah swt, karena manusia adalah syari’at atau jalan dari sebuah nikmat dan Allah adalah hakikat dari semua nikmat. Majelis ulama Indonesia Kota Dumai pada Muzakaroh Komisi fatwa yang ke IV  yang berlangsung pada tanggal 28 Juli 2012 atau bersamaan dengan 8 ramadhan 1433H bertempat di Sekretariat MUI Kota Dumai, Eks Kantor walikota Jalan HR. Subrantas, telah menghasilkan keputusan untuk direkomendasikan kepada ummat atau Tausiyah seperti berikut: 1. Berdasarkan Mazhab Jumhur As Syafi’i menetapkan bahwa pembagian zakat mal dan zakat fitrah adalah secara proporsional berdasarkan asnaf, bukan berdasarkan jumlah keseluruhan mustahik tanpa membedakan asnaf. 2. Apabila sebuah asnaf tidak memeliki mustahik maka bagian tersebut dapat dialihkan kepada asnaf yang memiliki banyak mustahik. 3. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan uang atau qiimah ( yang senilai ) karena hal tersebut lebih memenuhi Maqoosid As Syari’ah, karena faqir miskin lebih memerlukan uang dan barang daripada beras saat menyambut hari raya. 4. Faqir dan Miskin yang fasik atau tidak taat melaksanakan kewajiban agama serta sering melalukan maksiat dan dosa tidak Layak menerima zakat, karena zakat adalah harta yang baik yang mesti diberikan kepada orang baik yang taat beragama namun belum menemukan keberuntungan nasib dalam hidupnya. Surah At Taubah ayat 103 menegaskan bahwa harta yang diambil dan dipungut dari orang orang kaya adalah untuk memebersihkan dan mensucikan pemiliknya dengan harta yang dimiliki, maka jika harta tersebut diberikan kepada orang fasik adalah sama dengan membersihkan sesuatu tapi dengan meletakkannya di tempat yang kotor. Janganlah harta yang baik menjadi penambah maksiat dan dosa karena dipergunakan oleh penerima zakat yang fasik untuk hal-hal dosa dan maksiat seperti judi dan tuak atau miniman keras lainnya. 5. Pemalas yang mampu bekerja dan punya kesempatan kerja tidaklah layak menjadi penerima zakat karena agama Islam adalah agama usaha dan perjuangan yang menjadi bagian dari ibadah kita kepada Allah swt.
Dengan tausiyah ini Majelis Ulama Indonesia Kota Dumai Menghimbau seluruh elemen ummat terutama para amil zakat dan muzakki, untuk lebih arif dan bijaksana dalam melaksanakan pembagian dan penyaluran zakat, sehingga yang menerimanya adalah orang-orang yang berhak dan diridhoi Allah swt. 
*** LUKMAN SYARIF Ketua MUI Kota Dumai

Tidak ada komentar: